Sugeng,salah seorang petani Desa Separi Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara mengatakan,pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan agar perusahaan pertambangan batu bara tidak
mudah menggusur lahan pertanian untuk kegiatan eksplorasi.
"Harus ada payung hukum yang mengaturnya,'' kata Sugeng kepada Menteri Pertanian Anton Apriantono dalam temu wicara di Pondok Pesantren Ibadurrahman di Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang,Sabtu (7/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
''Padahal kegiatan pertanian membutuhkan dana tidak sedikit.Tapi dihargai segitu,'' kata Eko Suharso,petani asal Desa Loa Kulu.
Menanggapi keluhan tersebut, Mentan menegaskan pemerintah saat ini tengah membahas peraturan terakit pengelolaan dan kepemilikan lahan pertanian. ''Intinya, petani dan lahan pertanian harus dilindungi, dikonservasi dan teregistrasi. Kalau dialih fungsi, harus seizin pemerintah. Ingat, masalah pertanian tidak main-main," kata Mentan.
Soal harga jual gabah Rp 2.000, Anton menilai hal tersebut lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, sambung Anton, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani.
"Memang tidak ada petani yang kaya. Beragam cara akan dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani,'' ujar Anton. (djo/djo)











































