"MPR sudah memilih sistem presidensiil, mestinya semua bangunannya harus presidensiil. Jangan sebagian presidensiil sementara legislasinya tunduk pada model parlementer. Disertasi saya itu membuktikan bahwa ada problem untuk komisi legislasi. Komisi legislasi kita itu justru semakin dekat ke model legislasi
dalam sistem parlementer," papar pakar hukum tata negara Saldi Isra.
Hal itu disampaikan dia usai ujian terbuka promosi doktoral di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Bulaksumur, Yogyakarta, Sabtu (7/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Saldi menyarankan tidak perlu kembali ke UUD 1945, cukup beberapa pasal yang berkaitan seperti pasal 20 ayat 2, 3, 4 dan 5 yang harus diperbaiki.
"Saya kira tidak perlu kembali, tapi menata yang ada hari ini. Menyesuaikan dengan sistem presidensiil," kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas yang dinyataka lulus dengan predikat cumlaude itu.
Saldi mengatakan karakter umum dalam sistem presidensial itu sudah terbangun, namun ada beberapa hal yang tidak terbangun yakni fungsi legislasi. Cara yang ditempuh adalah melakukan amandemen UUD.
"Tidak ada pilihan lain, karena problemnya ada di tingkat konstitusi. Konstitusi yang harus diperbaiki, pasal 20 ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5," kata Saldi.
Menurut dia, jika dalam waktu dekat ini tidak bisa dilakukan amandemen maka cara yang mungkin bisa ditempuh adalah meminta presiden dan DPR untuk mengubah UU 10/ 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebab dari UU 10/2004 itu, presiden menjadi lemah.
"Tatib DPR harus diperbaiki karena tatib DPR itu sebagian substansinya adalah substansi UU. Lalu di dalam UU itu diatur secara jelas bagaimana keterlibatan presiden dalam pembahasan bersama serta keterlibatan presiden dalam persetujuan bersama. Saya kira MPR perlu melakukan penataan ulang fungsi legislasi dengan melanjutkan perubahan UUD 1945," beber Saldi yang dinyatakan lulus doktor ke
1.037 di UGM. (bgs/aan)











































