Purek III Universitas Sisingamangaraja XII Jadi Tersangka

Demo Anarkis DPRD Sumut

Purek III Universitas Sisingamangaraja XII Jadi Tersangka

- detikNews
Sabtu, 07 Feb 2009 11:13 WIB
Purek III Universitas Sisingamangaraja XII Jadi Tersangka
Jakarta - Polisi menetapkan lagi 8 orang sebagai tersangka kasus unjuk rasa anarkis di DRPD Sumatera Utara. Salah seorang di antara mereka adalah Ir. Rudolf Marpaung, pembantu rektor III Universitas Sisingamangaraja XII, Pematang Siantar, Sumatera Utara.

"Dia melanggar pasal 164, 160 dan 170 KUHP," kata Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira melalui pesan singkat yang dikirim pagi ini, Sabtu (7/2/2009).

Sedangkan 7 tersangka baru lainnya sebagian besar adalah mahasiswa. Ada yang bertindak sebagai orator, pengumpul massa dan peserta unjuk rasa menuntut pembentukan propinsi Tapanuli yang berlangsung pada 3 Februari 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka adalah Anju Naibaho, Urat H Lumbantoruan, Eris Erguna Sitepu, Erwin Simanjutak, Marihot Pardede, Davit Pangihutan Saragih, Darwin Antonios Sibarani. Beberapa dari mereka mengaku menerima uang lelang sebesar Rp 20-25 ribu.

Dengan demikian total tersangka kasus unjuk rasa yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat berjumlah 20 orang. Sejauh ini polisi sudah memintai keterangan 55 orang. (lh/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini