"Dia melanggar pasal 164, 160 dan 170 KUHP," kata Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira melalui pesan singkat yang dikirim pagi ini, Sabtu (7/2/2009).
Sedangkan 7 tersangka baru lainnya sebagian besar adalah mahasiswa. Ada yang bertindak sebagai orator, pengumpul massa dan peserta unjuk rasa menuntut pembentukan propinsi Tapanuli yang berlangsung pada 3 Februari 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian total tersangka kasus unjuk rasa yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat berjumlah 20 orang. Sejauh ini polisi sudah memintai keterangan 55 orang. (lh/djo)










































