Kasus VLCC Resmi Distop Kejaksaan Agung!

Kasus VLCC Resmi Distop Kejaksaan Agung!

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2009 19:48 WIB
Kasus VLCC Resmi Distop Kejaksaan Agung!
Jakarta - Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), M Farella, meneken surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus penjualan 2 tanker PT Pertamina. Dengan demikian, pengusutan kasus itu resmi distop oleh Kejagung.

"Menurut Pak Dirdik (Direktur Penyidik) sudah (ditandatangani)" kata Jampidsus Marwan Effendy saat dihubungi wartawan yang meliput di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2009).

Farella sendiri hari ini tidak terlihat di kantornya. Dia dikabarkan sedang tidak masuk kerja. Penandatangan SP3 itu pada hari ini telah diketahui publik sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marwan, para tersangka akan dipanggil ke Kejagung pekan depan untuk menandatangani berita acara.

"Mereka sudah diminta untuk datang untuk penandatanganan berita acara," jelas Marwan.

Seperti diketahui, jaksa telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perjualan tanker raksasa atau very larger cruide carrier (VLCC) pada tahun 2004 itu. Mereka adalah mantan Komisaris Pertamina yang juga mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2007 silam.

Kasus VLCC mulai disidik oleh Kejagung beberapa bulan sebelumnya. Kasus tersebut pernah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar dua tahun, namun komisi tidak dapat meningkatkannya ke tahap penyidikan. Pada saat yang sama Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut divestasi kapal yang dilakukan pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

Ditambah dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan adanya kerugian negara dalam pelepasan VLCC itu, Kejagung mulai melakukan pengusutan. Akhirnya Kejagung melalui Jampidsus saat itu, Kemas Yahya Rahman, menetapkan Laks Cs sebagai tersangka. Kejagung mempunyai bukti yang kuat terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Laks dan tersangka lainnya. Tinggal menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melengkapi unsur kerugian negara.

Tunggu punya tunggu, selama setahun lebih, BPK kesulitan menghitung nilai penjualan kapal tanker buatan Hyundai, Ulsan, Korea Selatan, itu. BPK disebut-sebut tidak menemukan harga pembanding yang jelas untuk mengetahui rugi atau tidaknya penjualan VLCC.

Oleh sebab itu, demi kepastian hukum, penyidik berpendapat bahwa kasus VLCC ini layak dihentikan. Marwan lantas mengusulkan penghentian kasus tersebut ke Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dalam proses itu, muncul keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) mengenai sengketa PT Pertamina yang menggugat keputusan KPPU. MA memenangkan Pertamina dan menyatakan penjualan tanker itu sah dan memiliki dasar yang kuat.

Meskipun berbeda, akan tetapi keputusan MA menguatkan kesimpulan Kejagung untuk menghentikan kasus VLCC. Pihak Laks dan Pertamina pun mengirim surat kepada Kejagung yang meminta agar SP3 kasus VLCC segera diterbitkan. Pada Kamis 29 Januari 2009, Hendarman menandatangani usulan penyidik untuk diterbitkannya surat sakti itu. Hendarman pun kemudian melimpahkan mandat kepada Farella untuk difinalisasi. (irw/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads