KPK Batal Undang Mendagri

Kasus Upah Pungut Pajak

KPK Batal Undang Mendagri

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2009 17:57 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya mengundang Menteri Dalam Negeri Mardiyanto guna mengkaji aturan tentang upah pungut pajak. Namun hal itu batal dilakukan.

"Tim KPK nanti yang akan datangi Depdagri," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (6/2/2009).

Menurut Johan, alasan kedatangan KPK ke Depdagri adalah demi efisiennya kerja tim. "Di sana lebih banyak data-data yang bisa kita gali," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK berharap, lewat pertemuan tersebut dihasilkan rekomendasi untuk mencegah korupsi dalam upah pungut pajak. "Namun saat ini rekomendasi apa yang akan diberikan masih dikaji terus oleh KPK," tambah Johan.

Johan juga menegaskan, penanganan kasus upah pungut pajak oleh KPK dilakukan terpisah. Pengkajian aturan upah pungut dilakukan dengan Depdagri. Sedangkan terhadap kasus dugaan korupsi upah pungut di DKI Jakarta sedang diselidiki unsur-unsur pidananya.

"Tentu laporan pengaduan tersebut harus ditindaklanjuti oleh KPK, nah saat ini kami sedang mengkaji apakah ditemukan ada atau tidaknya tindak pidana saat ini," pungkasnya.

(mad/mok)


Berita Terkait