"Nggak ada yang hilang. Semua sudah diserahkan ke KPK," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2009).
Marwan mengungkapkan, dokumen yang didapatkan Kejagung hanyalah rekap Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterima para obligor BLBI. "Aslinya ada di BPPN," kata Marwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Ditjen Kekayaan Negara (Depkeu)," ralatnya.
Mengenai dana BLBI yang telah dikembalikan oleh obligor pemegang SKL itu, kata Marwan, juga disimpan oleh BPPN, bukan Kejagung.
Menurut Marwan, Kejagung akan bertemu dengan DPR untuk menjelaskan kasus BLBI yang telah diserahkan ke KPK. Pertemuan akan dilakukan pada Rabu 11 Februari 2009. (irw/mok)











































