"Hari ini dilimpahkan ke penuntutan," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2009).
Menurut Ferry, berkas Yusuf yang juga menjabat sebagai Direktur Setiajaya Mobilindo, akan dipisah dari tersangka damkar lainnya, eks Gubernur Jabar Danny Setiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran ini, negara diduga merugi hinga Rp 56 miliar. Atas perbuatannya, Yusuf dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999. (mok/nrl)











































