Mantan Ketua Kadin Depok Siap Disidang

Korupsi Damkar Jabar

Mantan Ketua Kadin Depok Siap Disidang

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2009 15:22 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Depok, Yusuf Setiawan, tidak lama lagi akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Berkasnya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke direktorat penuntutan KPK.

"Hari ini dilimpahkan ke penuntutan," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2009).

Menurut Ferry, berkas Yusuf yang juga menjabat sebagai Direktur Setiajaya Mobilindo, akan dipisah dari tersangka damkar lainnya, eks Gubernur Jabar Danny Setiawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Yusuf mengaku siap menghadapi persidangan. Yusuf kembali datang ke KPK untuk menandatangani berkas penuntutan. Yusuf datang ke KPK mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran ini, negara diduga merugi hinga Rp 56 miliar. Atas perbuatannya, Yusuf dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999. (mok/nrl)


Berita Terkait