"Hari ini dilimpahkan ke penuntutan," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2009).
Menurut Ferry, berkas Yusuf yang juga menjabat sebagai Direktur Setiajaya Mobilindo, akan dipisah dari tersangka damkar lainnya, eks Gubernur Jabar Danny Setiawan.
Sementara itu, Yusuf mengaku siap menghadapi persidangan. Yusuf kembali datang ke KPK untuk menandatangani berkas penuntutan. Yusuf datang ke KPK mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran ini, negara diduga merugi hinga Rp 56 miliar. Atas perbuatannya, Yusuf dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999. (mok/nrl)











































