"Iya. Saya sudah perintahkan kepada Dirdik untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy.
Hal ini disampaikan Marwan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek tersebut belakangan diketahui fiktif, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4,4 miliar.
Marwan mengatakan, selaku kuasa pengguna anggaran, Ari menandatangani dokumen kontrak proyek sehingga dana sebesar itu bisa dikucurkan. Dengan demikian, peran Ari dalam kasus penyimpangan anggaran di PDT yang terjadi pada 2006 sangat besar.
"Kalau proyek kan Pimpro (pimpinan proyek) dan kuasa pengguna anggaran yang biasanya bertanggungjawab. Kalau pengguna anggarannya kan menteri," kata Marwan.
Apakah menteri juga mendapatkan laporan proyek itu? "Biasanya dapat penyerahan. Tapi saya belum tahu menteri yang sekarang atau yang lalu," kata Marwan.
Marwan menambahkan Kejagung belum akan memanggil menteri yang bersangkutan.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Deputi Urusan Teknologi yang juga guru besar ITB Made Astawa Rai, asisten Deputi Urusan Teknologi Sofyan Basri, ketua penerimaan dan pemeriksaan barang Surahman, pelaksana PT XA Internasional, Pejabat pembuat komitman (PPK) Thomas Anjar, dan direktur PT Tunas Intercomindo Sejati Trimardjoko. Dua tersangka yang terakhir sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (irw/aan)










































