Polisi Tangkap 2 Tersangka Bentrokan di Ambon

Polisi Tangkap 2 Tersangka Bentrokan di Ambon

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2009 14:48 WIB
Jakarta - Polisi menetapkan 2 tersangka dalam bentrokan antarkampung Desa Kailolo dan Desa Pelauw, Ambon. Polisi bahkan berhasil menemukan sebuah bom.

"Tersangka sudah berhasil ditangkap," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Abubakar Nataprawira di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2009).

Nama-nama kedua tersangka adalah Iqbal Marasabesi (34) dan Adang Odewali (47). Iqbal akan dijerat dengan pasal 358 jo 181 jo UU Darurat No 12 tahun 1951.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal ditangkap karena ikut membakar rumah serta menyerang warga Pelauw. Dari tangan Iqbal, polisi berhasil mengamankan sebuah senjata tajam.

Sedangkan dari Adang, polisi berhasil mendapat sebuah bom ofensif yang siap diledakkan serta senjata api rakitan. (mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads