"Tersangka sudah berhasil ditangkap," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Abubakar Nataprawira di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2009).
Nama-nama kedua tersangka adalah Iqbal Marasabesi (34) dan Adang Odewali (47). Iqbal akan dijerat dengan pasal 358 jo 181 jo UU Darurat No 12 tahun 1951.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dari Adang, polisi berhasil mendapat sebuah bom ofensif yang siap diledakkan serta senjata api rakitan. (mok/nrl)