DPD Dukung Penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor

DPD Dukung Penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2009 14:25 WIB
Jakarta - Masih terkatung-katungnya penyelesaian RUU Tipikor di DPR membuat pemberantasan antikorupsi di Indonesia terancam mandek. Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) pun membuat draf guna membantu kerja DPR.

"DPD sudah selesai membahas RUU Pengadilan Tipikor, nanti akan disampaikan," kata anggota DPD asal DKI Jakarta Marwan Batubara di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2009).

Menurut Marwan, DPD akan segera menyampaikan draf yang mereka buat kepada DPR. Draf itu mengusulkan agar Pengadilan Tipikor yang akan dibentuk di kabupaten dan kota diutamakan di 5 lokasi, Medan, Makassar, Surabaya, Jakarta dan Balikpapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPD juga ingin agar komposisi hakim didominasi oleh hakim ad hoc. Selain itu, usulan dibuatnya mekanisme praperadilan, ikut dalam draf ini.

"Kita juga meminta adanya mekanisme praperadilan," pungkasnya. (mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads