KPU Siap Keluarkan Peraturan Mencontreng dan Suara Terbanyak

KPU Siap Keluarkan Peraturan Mencontreng dan Suara Terbanyak

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2009 14:12 WIB
KPU Siap Keluarkan Peraturan Mencontreng dan Suara Terbanyak
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah menyelesaikan payung hukum untuk mengatur dua tunggakan masalah krusial dalam Pemilu 2009. Yaitu penetapan suara terbanyak untuk menetapkan caleg terpilih dan memilih dengan cara mencontreng.

Seharusnya dua payung hukum tersebut sudah bisa disahkan sore ini. Tetapi lagi-lagi tidak ada kepastian tentang jadwal pengesahannya, padahal hari-H Pemliu 2009 tinggal 60 hari lagi.

"Saat ini sedang diperbaiki di beberapa sisi. Rencananya hari ini akan disahkan, tapi belum tahu juga," jawab Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (6/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataannya di atas menanggapi kritik dari mantan staf khusus Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuding pihak KPU membuang-buang waktu. Dua peraturan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemilu 2009 belum juga dibuat, padahal hari-H tinggal 60 hari lagi.

"Kalau tidak juga beres negara bisa chaos dan membuka peluang disintegrasi. Kalau itu sampai terjadi, KPU harus bertanggung jawab," ujar Irman dalam dialog di Kantor KPU sesaat sebelumnya.

Dua peraturan KPU tersebut diperlukan sebagai payung hukum dari pelaksanaan sejumlah aturan dalam UU Pemilu yang dalam perjalanannya mengalami perubahan. Pertama adalah tata cara pemberian suara dengan cara mencoblos tidak lagi bisa dianggap sah, kini hanya mencontreng yang sah.

Berikutnya adalah untuk penggunaan sistem suara terbanyak sebagai cara penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2009. Payung hukum ini merupakan tindak lanjut putusan MK yang mencabut sistem nomor urut yang selama ini diterapkan.

Semula KPU ragu mengeluarkan peraturan yang sebenarnya merupakan kewenangan mereka karena kuatir dengan konsekuensi hukum yang mungkin timbul di belakang hari. Maka dari itu mereka berharap pemerintah mengeluarkan Perpu.

(lh/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini