Seharusnya dua payung hukum tersebut sudah bisa disahkan sore ini. Tetapi lagi-lagi tidak ada kepastian tentang jadwal pengesahannya, padahal hari-H Pemliu 2009 tinggal 60 hari lagi.
"Saat ini sedang diperbaiki di beberapa sisi. Rencananya hari ini akan disahkan, tapi belum tahu juga," jawab Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (6/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak juga beres negara bisa chaos dan membuka peluang disintegrasi. Kalau itu sampai terjadi, KPU harus bertanggung jawab," ujar Irman dalam dialog di Kantor KPU sesaat sebelumnya.
Dua peraturan KPU tersebut diperlukan sebagai payung hukum dari pelaksanaan sejumlah aturan dalam UU Pemilu yang dalam perjalanannya mengalami perubahan. Pertama adalah tata cara pemberian suara dengan cara mencoblos tidak lagi bisa dianggap sah, kini hanya mencontreng yang sah.
Berikutnya adalah untuk penggunaan sistem suara terbanyak sebagai cara penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2009. Payung hukum ini merupakan tindak lanjut putusan MK yang mencabut sistem nomor urut yang selama ini diterapkan.
Semula KPU ragu mengeluarkan peraturan yang sebenarnya merupakan kewenangan mereka karena kuatir dengan konsekuensi hukum yang mungkin timbul di belakang hari. Maka dari itu mereka berharap pemerintah mengeluarkan Perpu.
(lh/iy)










































