5 Tersangka baru itu adalah Ganda Hutasoit (20), Dedi Nainggolan (19), Roy Sagala (20), dan Ari. Ketiganya merupakan mahasiswa. Selain itu, Michael Johanes Sihite (Ketua Senat salah satu Universitas di Sumut, dan Ari Herianto Sitorus.
"Yang sudah diperiksa 26 orang," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, tersangka akan dikenai pasal berlapis yakni pasal 146 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun, pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun, pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun, pasal 335 KUHP, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Menurut dia, polisi tengah mencari otak pelaku. "Pelaku masih ada di Medan," ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Abubakar, demontrans ikut unjuk rasa karena diberi uang Rp 20 ribu per orang.
Tersangka lainnya antara lain, Chandra Panggabean yang juga Ketua Panitia Pemrakarsa Pembentukan Provinsi Tapanuli, Burhanuddin Rajagukguk, FM Datumira Simanjuntak, Viktor Siahaan, Gelmok Samosir dan Parlis Sianturi. (aan/iy)










































