"Dari hasil tim yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Jusuf Manggabarani dapat disimpulkan para pejabat yang bertanggung jawab di lingkungan Polda Sumut dan Poltabes Medan tidak sepenuhnya melaksanakan protap sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tanggal 5 Desember 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira.
Hal itu dikatakan Abubakar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pejabat yang bertanggung jawab tersebut, terlalu menganggap enteng. Meski surat pemberitahuan aksi yang dilakuakan merupakan aksi damai, seharusnya bisa memperkirakan aksi akan seperti apa," tegas polisi bintang dua ini.
Kendati demikian, Abubakar menjelaskan, Polri tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran pejabat Polri yang bertanggungjawab. Dikatakan dia, Kapolda Sumut, Direktur Intelkam Polda Sumut, Kepala Biro Operasi Polda Sumut, dan Kapoltabes Medan diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri.
"Untuk Kasat Intelkam Poltabes Medan, Kabag Operasi Poltabes Medan dan Kapolsek Medan Baru diperiksa oleh Propam Polda Sumut," pungkasnya. (lrn/lrn)











































