"Pertama, hal itu melanggar hak warga negara untuk mengekspresikan diri. Dan kedua, itu tidak menghormati dan membatasi seni budaya," ujar mantan anggota pansus RUU Pornografi Willa Chandra Wila saat dihubungi detikcom, Jumat (6/2/2009).
Guru besar Universitas Parahyangan Bandung ini menjelaskan, dalam pasal 3 huruf (b) UU Pornodrafi disebutkan undang-undang bertujuan menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Urusi Saja Pendidikan Gratis
Willa mengatakan, ketimbang mengurusi masalah jaipong, gubernur sebaiknya segera melakukan langkah-langkah untuk memenuhi janji pendidikan dan kesehatan gratis dalam kampanyenya.
"Jangan bakul nasi orang diurusi, ngurus saja janjinya," kata anggota FPDIP DPR ini.
Willa menambahkan, alih-alih janji pelayanan kesehatan gratis dipenuhi. Saat ini, lanjutnya, di Kabupaten Bandung terjadi penarikan retribusi pada balai-balai pelayanan kesehatan.
(lrn/iy)











































