Jaksa Nilai Pembelaan Billy Lemah

Sidang Suap KPPU

Jaksa Nilai Pembelaan Billy Lemah

- detikNews
Jumat, 06 Feb 2009 11:28 WIB
Jaksa Nilai Pembelaan Billy Lemah
Jakarta - Saat mengajukan pembelaan, terdakwa kasus dugaan suap di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Billy Sindoro mengajukan beberapa fakta. Namun hal itu dinilai lemah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Fakta-fakta hukum yang disampaikan penasihat terdakwa lemah," ujar JPU Jaya Sitompul di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (6/2/2009).

Jaksa juga tidak ingin menanggapi pembelaan Billy tentang tidak adanya unsur pemberian sesuatu atau memberi hadiah pada penyelenggara negara. Menurut Jaya, hal tersebut sudah jelas tercantum dalam tuntutan yang dibacakan pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah jelas dalam tuntutan tentang unsur-unsur dalam pasal 5 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," kata Jaya.

Pembelaan Billy juga dinilai tidak mengindahkan kesaksian dari 3 komisioner KPPU yakni Tadjuddin Nur Said, Muhammad Iqbal, dan Tri Anggraeni. Menurut jaksa, dari kesaksian mereka terlihat jelas motif Billy dalam memberikan uang suap ke Iqbal.

Selain itu, tim penasihat hukum Billy juga dianggap telah mengaburkan fakta tentang 3 pertemuan antara Billy dan Iqbal sebelum ditangkap KPK. Dalam pertemuan tersebut, kata Jaya, dibahas tentang hal-hal yang berhubungan dengan perkara hak siar Liga Inggris di KPPU.

"Penasihat hukum hanya mengungkapkan adanya 3 pertemuan saja tanpa mengungkapkan isi pembicaraannya," kata Jaya.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Moefri tersebut akan kembali digelar Senin, 9 Februari 2009 pukul 12.00 WIB. Agendanya mendengar tanggapan penasihat hukum Billy atas jawaban jaksa.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads