"Fakta-fakta hukum yang disampaikan penasihat terdakwa lemah," ujar JPU Jaya Sitompul di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (6/2/2009).
Jaksa juga tidak ingin menanggapi pembelaan Billy tentang tidak adanya unsur pemberian sesuatu atau memberi hadiah pada penyelenggara negara. Menurut Jaya, hal tersebut sudah jelas tercantum dalam tuntutan yang dibacakan pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembelaan Billy juga dinilai tidak mengindahkan kesaksian dari 3 komisioner KPPU yakni Tadjuddin Nur Said, Muhammad Iqbal, dan Tri Anggraeni. Menurut jaksa, dari kesaksian mereka terlihat jelas motif Billy dalam memberikan uang suap ke Iqbal.
Selain itu, tim penasihat hukum Billy juga dianggap telah mengaburkan fakta tentang 3 pertemuan antara Billy dan Iqbal sebelum ditangkap KPK. Dalam pertemuan tersebut, kata Jaya, dibahas tentang hal-hal yang berhubungan dengan perkara hak siar Liga Inggris di KPPU.
"Penasihat hukum hanya mengungkapkan adanya 3 pertemuan saja tanpa mengungkapkan isi pembicaraannya," kata Jaya.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Moefri tersebut akan kembali digelar Senin, 9 Februari 2009 pukul 12.00 WIB. Agendanya mendengar tanggapan penasihat hukum Billy atas jawaban jaksa.
(mad/nrl)











































