"Dia (Hartono) minta, karena dia masih kontrol hari Senin itu, jadi dia minta kalau tidak Selasa, Jumat," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2009).
Marwan mengatakan, permintaan diundurnya jadwal pemeriksaan itu baru disampaikan Hartono melalui kuasa hukumnya secara lisan. Permintaan secara resmi melalui surat baru akan dikirim sore ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Senin tidak datang, Pak?" tanya Wartawan.
"Ya, artinya dia melecehkan hukum," pungkas mantan Kapusdiklat Kejaksaan ini sambil mengatakan status cegah Hartono belum dicabut.
Kasus sisminbakum adalah dugaan penyimpangan dalam proyek Sisminbakum di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 400 miliar. PT SRD merupakan rekanan dalam proyek itu, dan disebut-sebut menikmati bagian terbesar dari dana sisminbakum yang tidak disetorkan ke negara.
Sebanyak lima tersangka sudah ditetapkan Kejagung, terdiri dari lima eks pejabat Depkum HAM dan satu dari PT SRD. Hartono rencananya akan dipanggil sebagai saksi. (irw/nwk)











































