Korban Salah Tangkap Bisa Ajukan Pengaduan

Operasi Anti Preman

Korban Salah Tangkap Bisa Ajukan Pengaduan

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2009 19:27 WIB
Jakarta - Para korban salah tangkap dalam operasi anti premanisme berhak untuk mengajukan keberatan. Pengaduan bisa diajukan langsung ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) atau Propam Polda setempat.

Demikian kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menanggapi kasus salah tangkap dalam operasi anti premanisme yang belakangan genjar digelar di berbagai lokasi.

"Para korban dapat langsung didampingi oleh pengacara," kata Pane pada wartawan, Kamis (5/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adanya salah tangkap, menunjukan kinerja intelejen Polri masih lemah. Secara tidak langsung hal ini menunjukkan konsistensi dan mekanisme dalam operasi anti preman masih harus dipertanyakan.

"Seharusnya pospol dan polsek selaku ujung tombak kepolisian juga dapat lebih dioptimalkan dalam upaya pemberantasan preman," imbuh Neta.

(mei/lh)



Berita Terkait