Laks Cs Bebas Dari Status Tersangka Pekan Depan

Kasus VLCC Pertamina

Laks Cs Bebas Dari Status Tersangka Pekan Depan

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2009 18:45 WIB
Laks Cs Bebas Dari Status Tersangka Pekan Depan
Jakarta - Penyidik Kejagung RI memutuskan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penjualan dua kapal tanker Pertamina (very larger cruide carrier/VLCC). Pada saat sama status tersangka pada Laksamana Sukardi resmi dicabut.

Rencananya tim penyidik akan menandatangani SP3 kasus VLCC Pertamina pada Jumat (6/2/200) besok. Setelah itu giliran tiga tersangkanya - yakni mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan Direktur Keuangan Alfred H Rohimone- menandatangani berita acaranya.

"Kita panggil mereka untuk tanda tangan berita acara. Kalau tidak Senin ya Rabu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Marwan Effendy, di Kantor Kejagung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (5/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berjalan sekian tahun, penyidik Kejagung RI akhirnya sepakat menghentikan kasus dugaan korupsi penjualan VLCC yang terjadi pada tahun 2004 ini. Alasannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) gagal menemukan data pembanding untuk menghitung kerugian negara dalamย  divestasi kapal tanker yang menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkisar US$ 20 - 50 juta.

Terlebih putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan penjualan dua kapal itu sah dan tidak melanggar aturan.

(irw/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads