Rencananya tim penyidik akan menandatangani SP3 kasus VLCC Pertamina pada Jumat (6/2/200) besok. Setelah itu giliran tiga tersangkanya - yakni mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan Direktur Keuangan Alfred H Rohimone- menandatangani berita acaranya.
"Kita panggil mereka untuk tanda tangan berita acara. Kalau tidak Senin ya Rabu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Marwan Effendy, di Kantor Kejagung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (5/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan penjualan dua kapal itu sah dan tidak melanggar aturan.
(irw/lh)











































