"Saya sudah perintahkan untuk ditahan," kata Marwan di Gadung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2008).
Hingga pukul 16.25 WIB, Astawa masih menjalani pemeriksaan di lantai 4 Gedung Bundar. Ini merupakan pemeriksaan Astawa kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 4,4 miliar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana, Pak?" tanya wartawan.
"Di sini," jawab Marwan.
Mengenai pemeriksaan Astawa hari ini, Marwan mengatakan, penyidik meminta sejumlah dokumen kontrak yang ditandatangani oleh Deputi Sumber Daya di Kemneg PDT itu. Dokumen kontrak itu menyangkut proyek penyiapan data informasi spacial, sumber daya alam dalam rangka pembangunan daerah tertinggal di kementrian tersebut. Penyidik mencurigai proyek itu fiktif, sehingga merugikan keuangan negara.
"Ada permintaan dari menteri agar penahanan (Astawa) ditangguhkan, tapi orang belum ditahan kok ditanguhkan," pungkas Marwan. (irw/gah)











































