"Teman-teman pers tidak perlu khawatir karena izin dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) itu sudah tidak ada," ujar Ramli.
Hal itu dia sampaikan sebagai salah satu saksi ahli dari pemerintah dalam sidang uji materil UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan
Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
seimbang dengan memberikan hak untuk semua partai.
"Jadi kebebasan pers masih bisa dijalankan tapi dengan cara profesional," tuturnya.
Salah satu pasal dalam UU tersebut menyatakan media massa cetak wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan iklan kampanye. Padahal, masing-masing parpol membayar iklan dengan berbeda.
Pasal yang diuji materilkan yakni pasal 93 ayat 3 dan4, pasal 94 ayat 1, 2, dan 3, pasal 95 ayat 1, 2, 3, dan 4, pasal 96 ayat 4, 5, 6, dan 7, pasal 97, pasal 98 ayat 1, 2, 3, dan 4, pasal 99 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27, pasal 28, 28D ayat (1), 28F, 28H ayat (2), 28J ayat (1). (did/gus)










































