"Bila Sultan dan Paku Alam ditempatkan di tempat yang terlalu tinggi, saya takut rakyat Yogya tidak lebih baik," kata Sultan.
Hal ini disampaikan Sultan saat RDP dengan Komisi II tentang RUU Keistimewaan DIY di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2009).
Parardhya adalah suatu kesatuan lembaga yang terdiri dari Sultan HB X dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Adipati Paku Alam dari Kadipaten Pakualaman. Lembaga ini berfungi sebagai simbol, pelindung, dan penjaga budaya serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.
Dalam draft RUU Keistimewaan DIY, Sultan dan Paku Alam ditempatkan sebagai Parardhya dan tidak lagi secara otomatis menjadi gubernur dan wakil gubernur sebagaimana ditetapkan Piagam Kedudukan yang ditandatangani Sri Sultan Hamengku Bowono IX dan Presiden Soekarno 19 Agustus 1945.
Piagam itu menyatakan Kesultanan DIY sebagai bagian dari NKRI sesaat setelah Indonesia merdeka. Piagam itu juga menetapkan gubernur dan wakil gubernur DIY adalah perpaduan dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Adi Pati Paku Alam.
"Kalau piagam ini dijadikan ijab kabul. Sekarang kita kembalikan ke pemerintah, bagaimana ijab kabul itu, apakah tetap dilakukan penetapan atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur," ujar Sultan.
Dalam draft RUU usulan pemerintah, salah satu wewenang Parardhya adalah memberikan persetujuan terhadap gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada.
Parardhya juga berwenang memberikan arahan umum penetapan kelembagaan Pemda Provinsi DIY, kebudayaan, pertanahan dan penataan ruang, serta penganggaran
yang terkait dengan Kewenangan Istimewa. (lrn/aan)











































