Sarjan: Azwar Chesputra dan Hilman Indra Tukang Bagi-bagi Uang

Sidang Tanjung Api-Api

Sarjan: Azwar Chesputra dan Hilman Indra Tukang Bagi-bagi Uang

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2009 12:54 WIB
Sarjan: Azwar Chesputra dan Hilman Indra Tukang Bagi-bagi Uang
Jakarta - Anggota Komisi IV DPR Azwar Chesputra dan Hilman Indra kembali disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api. Keduanya berperan sebagai 'tukang bagi-bagi uang' bagi anggota Komisi IV lainnya.

"Saya melihat pak Azwar sedang membagi-bagikan uang bagi anggota komisi IV lain. Saya sendiri menerima Rp 170 juta dalam bentuk MTC (Mandiri Traveller's cheque)," ujar Sarjan Tahir.

Hal tersebut ia sampaikan saat bersaksi bagi terdakwa Dirut PT Chandratex
Indo Artha Chandra Antonio Tan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said,
Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sarjan, pembagian uang itu dilakukan di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, pada tanggal 13 Oktober 2006. Uang yang dibagikan berjumlah Rp 2,5 miliar dari Chandra Antonio yang diambil oleh Al Amin Nur Nasution.

"Waktu itu Pak Chandra titip uangnya ke saya, lalu diambil oleh Pak Amin dan dibagikan kemudian oleh Pak Azwar," jelas Sarjan.

Dalam pemberian uang tahap kedua, Sarjan mengatakan, Hilman Indra sebagai
pembagi uang. Pembagian uang dilakukan di Hotel Mulia, Jakarta, sekitar
bulan Juni 2007 sebesar Rp 2,5 miliar.

"Waktu itu saya datang terlambat. Tiba-tiba di depan saya sudah ada Hilman yang memberi Rp 180 juta dalam bentuk MTC," kata Sarjan.

Namun Sarjan tidak bisa menjelaskan secara rinci pembagian uang yang dilakukan Hilman dan Azwar. "Semua pembagian lain saya nggak tahu. Saya hanya tahu bagian saya," imbuhnya.

Kasus alih fungsi hutan lindung ini sudah menjerat beberapa anggota Komisi IV DPR. Sarjan Tahir sebelumnya sudah divonis 4,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta. (mad/nik)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads