Selain menangkap belasan tersangka ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 50 ton batu bara,17 sekop, 4 buah parang, 2 kapal motor serta 5 unit telepon selular.
''Mereka menjarah batu bara milik PT Muara Bara Sakti (MBS) dari atas ponton,'' kata Kapoltabes Samarinda Kombes Pol Abdul Kamil Razak kepada wartawan di KPPP Poltabes Samarinda Jl Yos Sudarso, Kamis
(5/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pun langsung ke lokasi kejadian.
"Tidak ada perlawanan. Saat kami tangkap, mereka sedang asyik memindahkan batu bara dari ponton ke kapal motor mereka," ujar Kamil.
Bahir (39), salah seorang perompak, mengaku mendapat untung Rp 100.000 per ton batu bara yang dicuri. Warga Samarinda Seberang ini mengaku tidak tahu menahu kalau beberapa rekannya mengancam nahkoda dan petugas keamanan lainnya dengan senjata tajam.
''Saya tidak tahu kalau soal itu (mengancam dengan parang) Pak,'' kata Bahir.
Sementara Kepala KPPP Poltabes Samarinda AKP Handoko menegaskan, ketujuhbelas orang yang ditangkap dijerat pasal 365Β tentang pencurian dengan kekerasan.
''Mereka sangat berani karena mengancam korban dengan senjata tajam," kata Handoko.
(djo/djo)











































