Guru Besar ITB Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kembali Diperiksa Kejagung

Guru Besar ITB Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kembali Diperiksa Kejagung

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2009 11:51 WIB
Guru Besar ITB Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kembali Diperiksa Kejagung
Jakarta - Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB)  Made Astawa Rai kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini merupakan pemeriksaan Made yang kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

"Hari ini kan ada pemeriksaan Prof Made," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendy di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2009).

Marwan mengatakan, jaksa juga memeriksa satu lagi tersangka kasus yang merugikan negara Rp 4,4 miliar itu. Namun, mantan kapusdiklat Kejaksaan ini tidak menjelaskan siapa tersangka yang dimaksudkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedatangan Made dan satu orang tersangka itu ke gedung pemeriksaan pun tidak sempat diketahui wartawan. Namun, berdasarkan informasi, Made masuk ke gedung Bundar sekitar pukul O9.00 WIB dengan didampingi satu orang kuasa hukumnya.

Marwan mengatakan, Made adalah kuasa pengguna anggaran dalam proyek penyiapan data informasi spacial sumber daya alam dalam rangka pembangunan ekonomi lokal di departemen yang sekarang dipimpin Menneg PDT Lukman Edy itu. Penyidik menyatakan proyek yang terjadi pada tahun 2006 tersebut fiktif.

"Dia (Made), kan, kuasa pengguna anggaran. Jadi dana bisa cair karena ada tanda tangan dia, sehingga dia harus bertanggung jawab," jelas Marwan sambil mengatakan Made juga mengantongi kucuran dana itu secara pribadi.

Seperti diketahui, selain Made yang pernah menjabat sebagai deputi sumber daya di PDT, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus itu. Mereka adalah Sofyan Basri dari Departemen teknologi, Imam Hidayat dari PT Exsa Internasional, pejabat pembuat komitmen Thomas Anjarwanto, dan Direktur PT Tunas Interkomindo Sejati Tri Marjoko.

(irw/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini