"Hari ini kan ada pemeriksaan Prof Made," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendy di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2009).
Marwan mengatakan, jaksa juga memeriksa satu lagi tersangka kasus yang merugikan negara Rp 4,4 miliar itu. Namun, mantan kapusdiklat Kejaksaan ini tidak menjelaskan siapa tersangka yang dimaksudkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan mengatakan, Made adalah kuasa pengguna anggaran dalam proyek penyiapan data informasi spacial sumber daya alam dalam rangka pembangunan ekonomi lokal di departemen yang sekarang dipimpin Menneg PDT Lukman Edy itu. Penyidik menyatakan proyek yang terjadi pada tahun 2006 tersebut fiktif.
"Dia (Made), kan, kuasa pengguna anggaran. Jadi dana bisa cair karena ada tanda tangan dia, sehingga dia harus bertanggung jawab," jelas Marwan sambil mengatakan Made juga mengantongi kucuran dana itu secara pribadi.
Seperti diketahui, selain Made yang pernah menjabat sebagai deputi sumber daya di PDT, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus itu. Mereka adalah Sofyan Basri dari Departemen teknologi, Imam Hidayat dari PT Exsa Internasional, pejabat pembuat komitmen Thomas Anjarwanto, dan Direktur PT Tunas Interkomindo Sejati Tri Marjoko.
(irw/nrl)










































