45 Bus Ditilang, 13 Dikandangkan

Tak Turunkan Tarif

45 Bus Ditilang, 13 Dikandangkan

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2009 08:55 WIB
Jakarta - Masih ada saja angkutan umum yang nekat tak menurunkan tarif Rp 500 yang berlaku mulai 2 Januari lalu. Akibatnya ratusan angkutan kena hukuman.

Hasil operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rabu (4/2/2009), Dishub menambah puluhan bus yang ditilang dan belasan lainnya dikandangkan.   

"Kemarin ada 58 bus, 45 ditilang dan 13 dikandangkan," kata Wakil Kadishub DKI Jakarta Riza Hashim saat dihubungi detikcom, Kamis (4/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah tersebut, angkutan umum yang paling banyak adalah jenis bus sedang/Kopaja sebanyak 29 unit. Sedangkan sisanya bus kecil/angkot sebanyak 10 unit dan 6 bus besar.

"Kalau hari ini langsung dikandangkan saja," tegas Riza.

Menurut Surat Keputusan Gubernur No 4/2009, tarif bus kecil turun dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.500. Tarif bus sedang, bus reguler, dan bus patas turun dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.000. Operasi penilangan dilakukan sebagai usaha menegakkan peraturan mengenai tarif baru.

"Mereka kita sidangkan, nanti kita minta mereka buat surat pernyataan," imbuhnya.

Tindakan tegas Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada angkutan yang membandel telah dimulai pada Senin (2/2/2009). Hari itu 69 angkutan kena jaring. Hari Selasa operasi serupa juga digelar.

Saat ini angkutan umum yang dikandangkan ditaruh di beberapa tempat di Jakarta. "Ada di Rawa Buaya, Tanah Merdeka, Pulogebang," pungkas Riza.

(ape/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads