JPU Tolak Eksepsi 13 Terdakwa Judi Hotel Sultan

Judi Hotel Sultan

JPU Tolak Eksepsi 13 Terdakwa Judi Hotel Sultan

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2009 21:56 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi kuasa hukum 13 terdakwa judi di Hotel Sultan. Jaksa mempertanyakan mengenai banyaknya kartu remi yang ditemukan di kamar hotel.

"Jika para terdakwa berada pada kamar itu hanya untuk arisan, maka patut dipertanyakan mengapa dalam kamar 296 Hotel Sultan ditemukan 10 dus kartu remi," ujar JPU Suroyo saat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah mada, Rabu (4/2/2009).

Suroyo juga menolak keberatan penasihat hukum mengenai barang bukti yang disita dari hotel tidak dapat dijadikan barang bukti. Menurutnya, seluruh barang bukti telah diakui dan dibenarkan sebagai milik para terdakwa.

"Barang bukti tersebut telah disita oleh penyidik polri secara sah dan sesuai dengan pasal 39 ayat (1) KUHAP," imbuhnya.

Tim kuasa hukum dalam eksepsinya mempermasalahkan tentang saksi yang diajukan (Sukro, Siswanto dan Suprana) tidak bisa dijadikan saksi karena bukan orang yang mengetahui, melihat sendiri, mengalami peristiwa pidana. Mereka adalah pejabat yang menangkap para terdakwa pada saat judi berlangsung.

"Penilaian penasihat hukum yang demikian adalah keliru. Ketiganya mengetahui, melihat dan mengalami sendiri atas peristiwa yang dilakukan oleh para terdakwa," kata Suroyo.

Jaksa mendakwa 13 orang itu dengan dakwaan primer Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan subsider Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama-nama 13 terdakwa tersebut adalah Haji Andrie Amin, James Hasudungan Tobing, Parlindungan Pardede, Wangker Simanjuntak, Chang Kiem Lien alias Linda, Vivi Devita Soeleiman, Renni Lelisanti, Alfrida Alobua Tiranda, Syarifuddin Kino, Gerard Pattiradjawane, Bara L Tobing, Nazar Harun, dan Jen Hanawi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lexi Mamuntu ini akan dilanjutkan 11 Januari 2009 dengan agenda putusan sela majelis hakim. (mpr/mok)


Berita Terkait