"Astawa besok akan kita panggil kembali," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2009).
Sebelumnya Astawa juga telah memenuhi panggilan kejagung pada Jumat 30 Januari 2009 lalu. Astawa diketahui dipanggil untuk yang keduakalinya dalam kasus yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan satu orang lagi tersangka dari perusahaan rekanan Kementerian PDT PT Exsa Internasional Imam Hidayat, sebelumnya tidak memenuhi panggilan karena sakit.
"Penahanannya segera, yang lain di tahan yang satu ini tidak," tambahnya.
Kasus ini berawal pada penggunaan anggaran tahun 2006 saat kantor PDT melaksanakan kegiatan penyiapan data persiapan informasi spasial, sumber daya alam dalam rangka pembangunan ekonomi lokal. Sebanyak 12 paket fiktif diajukan dalam proyek tersebut dengan total anggaran yang digunakan sebanyak Rp 4,4 miliar. (nov/nwk)











































