"Saya setuju dengan negosiasi dan kompromi dengan pedagang tidak dipungut biaya di tempat, TPS (Tempat penampungan sementara) gratis," ujar Wakil Gubernur Prijanto saat hearing antara Pemprov DKI dan DPRD di Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2009).
Oleh karenanya, Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Ben Sitompul mewanti-wanti agar rekomendasi ini jangan hanya menjadi omongon saja, melainkan harus dijalankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi B Nurmansjah Lubis menekankan perlunya pedagang Pasar Koja diberi hak dalam melakukan proses tawar-menawar terkait masalah harga kios.
"Harus ada win-win solution untuk menentukan harga yang wajar,"pungkasnya.
Isi rekomendasi DPRD yang disetujui oleh Pemprov DKI Jakarta adalah:
1 Pemda setuju masalah harga dinegosiasikan.
2 Pemda setuju tempat penampungan sementara tidak dipungut biaya.
3 Pemda setuju menjamin rasa aman bagi pedagang.
4 Pemda setuju meningkatkan pembinanaan satpol PP (Pamong Praja).
5 Pemda DKI setuju memberikan kemudahan pengambilan barang yang tertimbun di reruntuhan.
6 Pemda setuju tidak melakukan pilih kasih dalam membina pedagang Pasar Koja.
7 Pemda akan menyegel KTM (Koja Trade Mal).
8 Pemda DKI setuju memberikan jawaban tertulis terkait mengapa saat proses negosiasi harga, pasar malah digusur. (fiq/nwk)










































