"Saya sudah mendapat kabar, direktur penyidikan akan meneken SP3 pada Jumat, 9 Februari 2009," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2009).
Menurut Marwan, sebelumnya penghentian kasus penjualan kapal buatan Hyundai oleh PT Pertamina ini sudah melalui berbagai tahapan kajian hukum. Penandatangan SP3 juga sudah melalui berita acara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau dipaksakan dibawa ke pengadilan akan buang-buang energi," ungkap Marwan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supanji juga telah menyetujui usulan penyidik untuk penghentian kasus tersebut. Jika ada pihak yang keberatan dengan putusan tersebut, menurut Marwan, pihaknya akan mempersilahkan untuk menggunakan mekanisme praperadilan.
"Silahkan praperadilan, kami transparan kok," pungkasnya.
(nov/mok)











































