Demikian kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M Jasin, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (4/2/2009).
"Jika sudah naik remunerasi, sebaiknya para pejabat hanya menerima salary saja dan tidak menerima pemasukan dari pos lain," ujar dia.
Tapi kenaikan besaran gaji otomatis harus diikuti kenaikan kinerja karyawan dan produktifitas instansi bersangkutan. Berdasar itu pula dilakukan evaluasi secara berkesinambungan tentang berapa besar kenaikan yang dianggap pantas setiap tahunnya.
Pemerintah mengusulkan agar kenaikan besaran gaji tersebut hingga 80 persen dari gaji pokok yang diterima. Menurut KPK usulan kenaikan yang lebih fair sebaiknya bukan berasal dari pemerintah datang dari lembaga independen.
"80 persen itu dasarnya apa? Harusnya kan dasarnya implementasi. Yang bagus
prosesntase itu ditentukan oleh pihak independen eksternal. Instansi kita banyak, kalau semua menuntut 80 persen tentu berdampak pada anggaran," kata Jasin. (mad/lh)











































