"Hari Kamis sekitar pukul 21.00 WIB tanggal 10-Juli 2008 Ryan sempat meminjam pisau," ujar Amiati (20), penjaga kantin saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Jl Boelevard, Rabu (4/2/2009).
Menurut Amiati, terdakwa Ryan baru kali pertama meminjam pisau ke kantin, namun dia mengaku tidak tahu setelah itu pisau digunakan untuk apa. "Baru kali itu terdakwa pinjam pisau," katanya.
Seusai Amiati memberi kesaksian, Ketua Majelis Hakim Suwidya memberi kesempatan kepada terdakwa Ryan untuk memberi tanggapan.
Namun Ryan mengelak kalau pisau itu dipinjam pada Kamis Malam. "Saya pinjam pisau pada Rabu pagi, bukan Kamis malam," kilahnya.
Terdakwa Very Idham Henyansyah alias Ryan melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso pada Jumat 11 Juli 2008 dengan cara dimutilasi. (did/anw)