"Surat pemanggilan Hartono untuk dipanggil ulang hari Senin 9 Februari 2009 sudah dilayangkan ke kantor kuasa hukumnya," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Jasman Panjaitan, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2009).
Pemanggilan Hartono terkait dugaan korupsi Sisminbakum di Depkum HAM. Penyidik akan memintai keterangan seputar pengakuan Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari surat keterangan dokter batas waktunya 3 minggu, jadi ini setelah 3 minggu dipanggil kembali," tambah Jasman.
Sebelumnya, Hartono meminta izin untuk berobat di Singapura. Izin pertama disampaikan pada 23 Desember 2008, izin berobat kedua pada 8 Januari 2009. Namun izin 4 minggu berobat yang diajukan pada Jumat pekan lalu tidak dipeuhi Kejagung.
Mengenai kemungkinan ketidakhadiran Hartono, menurut Jasman, pihak Kejagung menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik untuk menilai hal tersebut.
"Kita percaya dia sakit, tapi setelah 3 minggu diusahakan hadir," ujar Jasman.
"Kita harapkan Hartono bisa kooperatif," tambahnya.
(nov/irw)











































