"Saya pesimis (RUU Tipikor) ini bisa diselesaikan sebelum reses sidang," jawab praktisi hukum Todung Mulya Lubis menanggapi mandegnya RUU Tipikor di DPR.
Hal itu disampaikan dia ketika ditemui detikcom di kantornya, Mayapada Tower, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Rabu (4/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa depan pemberantasan korupsi juga bergantung pada ada atau tidaknya Pengadilan Tipikor. Makanya (RUU Tipikor) ini harus selesai," imbuhnya
Direktur Transparency International Indonesia (TII) ini mengatakan, sejauh ini pengadilan tipikor sudah sukses memberikan efek jera pada orang-orang yang berniat untuk melakukan korupsi.
Kalau kewenangan tindak pidana korupsi dikembalikan ke Pengadilan Negeri, Todung khawatir penanganan kasus korupsi tidak maksimal.
"Kalau dikembalikan ke PN lagi, akan ada kendala karena pengalaman kita selama ini, PN tidak memberikan rasa optimis terhadap pemberantasan korupsi," jelasnya.
Sebetulnya ada jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan RUU Pengadilan Tipikor.
"Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Presiden," tambah Todung.
Namun berdasarkan undang-undang, untuk mengeluarkan Perppu diperlukan alasan keadaan darurat. Menurutnya Presiden jelas tidak akan memiliki alasan darurat sehingga perlu dikeluarkan Perppu.
Todung pun menekankan RUU Tipikor bisa rampung sebelum pemilu. " Tidak ada yang menjamin bahwa setelah pemilu dan pilpres RUU itu bisa beres," pungkasnya. (Rez/nwk)











































