"Kami meminta agar terdakwa Billy Sindoro dibebaskan dari dakwaan primair dan subsidair," ujar penasihat hukum Billy, Humphrey Djemat, saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (4/2/2009).
Dalam pembelaannya, Humphrey juga mempertanyakan tentang tata cara penangkapan yang dilakukan KPK. Menurut dia, seharusnya surat perintah penangkapan harus diperlihatkan kepada yang ditangkap.
"Jadi tidak benar bahwa Saudara Billy telah tertangkap tangan, justru penangkapan tersebut telah direncanakan secara matang petugas KPK," tambahnya.
Selain itu, tindakan Billy menyerahkan tas yang berisi uang Rp 500 juta kepada M Iqbal adalah perbuatan yang didasari kesalahpahaman. Uang tersebut tidak diberikan sengaja oleh Billy kepada Iqbal.
"Uang tersebut digunakan untuk menawarkan uang muka sebesar Rp 500 juta pada Hotman Paris Hutapea dalam rangka tuntutan pada koran Business Today terkait pencemaran nama baik terhadap Billy Sindoro," jelas Humphrey. (mad/nrl)











































