"Sidang kami tunda 11 Februari 2009, karena hakim ketua Reno Listowo sakit dan berkas-berkasnya ada bersama dia," kata Panji Widagdo salah satu anggota majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Rabu (4/2/2009).
Pernyataan yang sama diungkapkan Sugeng Riyono, salah satu hakim anggota dalam kasus itu. "Hakim ketua masuk angin dan tidak enak badan," katanya seusai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh BPPN, aset-aset tersebut dijual melalui tender yang akhirnya dimenangkan PT Vista Bella Pratama. Bermodalkan Rp 512 miliar, Vista Bella bisa memiliki aset pada Timor Putra Nasional yang senilai triliunan rupiah itu pada Juni 2003.
Belakangan, KPK membongkar borok pembelian aset TPN oleh Vista Bella. PT Vista Bella ternyata memiliki hubungan dengan Humpuss selaku pemilik aset TPN sebelumnya. Padahal hal itu dilarang dalam peraturan penjualan aset yang disita BPPN. (nal/iy)











































