"Inti aspirasinya tentang eksistensi, kewenangan dan status kades seperti terkikis dengan adanya sekdes yang berstatus PNS," para Wakil Ketua Komisi II DPR, Eka Santosa, usai menerima rombongan kades di Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2009)..
Mengutip keluh kesah para kades, Eka menuturkan sejak diangkatnya sekdes sebagai PNS timbul semacam kecemburuan sosial di balai desa. Baik kades, sesama pamong desa dan tenaga honorer lainnya merasa kurang mendapatkan penghargaan yang semestinya dari warga.
"Selain itu sekdes yang diangkat PNS menjadikan 2 matahari kepemimpinan di desa. Sekdes jadi kurang bertanggung jawab pada kades," sambungnya.
Kebetulan 200-an kades datang bertepatan dengan rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Mendagri Mardiyanto. Maka dua orang dirjen Depdagri bisa langsung mengikuti pertemuan para kades dengan wakil rakyat di Gedung DPR.
Meski demikian tidak ada keputusan yang dihasilkan, kecuali janji untuk membantu. Solusinya yang ditawarkan oleh Eka adalah menjamin hak-hak kades melalui revisi terhadap UU Otonomi Daerah.
"Kami akan bantu. Solusinya kita akan revisi UU Otda supaya desa menjadi otonom sehingga hak-hak kades lebih diperhatikan," papar Eka.
(lh/nrl)











































