"Ketiga sidang itu masih rawan koruptif. Itu berdasarkan experience para responden," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (4/2/2009).
Selanjutnya, praktek korupsi masih rawan di instansi pemerintah seperti Badan Pertanahan Nasional, PLN, Departemen Perhubungan, PT Pelindo II, Departemen Sosial dan Departemen Keuangan. Ketujuh instansi tersebut dinilai masih menerima biaya tambahan dalam mengurus layanan di tingkat pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil survei ini KPK menegaskan akan lebih meningkatkan pengawasan khususnya pada 7 instansi tersebut. Jika rekomendasi KPK tidak digubris, tindakan tegas akan dilakukan.
"Seperti yang kami lakukan di Bea Cukai dan Depnakertrans kemarin," pungkasnya.
Berikut beberapa layanan lain yang masih rawan perilaku koruptif: PN Jakarta Barat, KPPN Depkeu, Lembaga Pemasyarakatan Depkumham, PN Jakarta Utara, PN Jakarta Pusat, Bea Cukai, Pembuatan Sertifikat Tanah BPN, Hak Tanggungan BPN, Kargo PT Angkasa Pura II, Sewa Tempat Bandara, Pembuatan TDP Departemen Perindustrian, Kapal PT Pelindo, Parkir Bandara, Izin Operasional Depdiknas dan Kepengurusan SIM.
(mad/nrl)











































