Polisi Bekuk Preman Pemeras Kondektur Bus PPD 46

Polisi Bekuk Preman Pemeras Kondektur Bus PPD 46

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2009 12:22 WIB
Jakarta - Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap seorang preman, WN. ersangka ditangkap saat melakukan pemerasan terhadap seorang kondektur bus PPD 46 jurusan Cililitan-Grogol, Selasa kemarin.

"Ini dalam rangka pemberantasan kejahatan jalanan dan premanisme. Dan akan terus kita kembangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain Adinegara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2009).

Ketika korban Sutarja (52) tengah menaikkan penumpang di depan Pasar Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, tiba-tiba WN meminta uang sebesar Rp 28.000 dengan cara memaksa korban. Petugas Resmob yang saat itu tengah melaksanakan tugasnya, langsung menciduk pelaku saat sedang beraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(mei/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads