Jakarta - Proses panjang menuju pemekaran Provinsi Tapanuli (Protap) telah memakan korban jiwa Ketua DPRD Sumut Aziz Angkat. Di tingkat DPR sendiri pengesahan RUU pembentukan Protap sudah tertunda 3 kali di sidang paripurana.
"Itu konsekuensi dari persyaratan yang belum dipenuhi, sehingga sampai tertunda 3 kali di paripurna," ujar Wakil Ketua Komisi II Eka Santosa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/1/2009).
"Kami ingin Protap lahir sempurna. Seperti bayi yang lahir tidak cacat," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu syarat yang belum dipenuhi itu, lanjut Eka, adalah sikap DPRD Sumut. "Gubernur sudah setuju, tapi DPRD belum memberikan sikap. Jadi DPRD harus memberikan sikap, apapun sikapnya. Mungkin ini yang menjadi terkesan pemasungan demokrasi," ujar Politisi PDIP ini.
Menurut Eka, meski telah terjadi insiden, proses pembahasan pemekaran Protap tetap menjadi pembahasan di DPR.
"Jadi jangan mendeskreditkan pemekarannya," pungkasnya.
(lrn/nrl)