"Ada informasi yang diterima Jaksa Agung bahwa ada satu oknum jaksa di Kepulauan Riau yang masuk ke hotel dengan salah seorang jaksa perempuan, keduanya diketahui tidak sedang melaksanakan tugas kejaksaan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2009).
Menurut Jasman kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kejagung dengan menurunkan dua inspektur untuk memeriksa kasus tersebut. Setelah memperoleh keterangan dari saksi-saksi, akhirnya Jaksa yang berpangkat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dengan berinisial JP ini dikenai sanksi disiplin demosi (penurunan pangkat).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk Jaksa R yang ikut bersama JP masuk ke dalam hotel, sanksi yang akan diberikan masih menunggu putusan dari Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin. "Karena ini masih kewenangan Wakil Jaksa Agung," imbuh Jasman.
Baik JP maupun R saat ini diketahui sudah menikah dengan pasangannya masing-masing. "Hari Senin dilaporkan dan langsung tadi diputuskan oleh Jaksa Agung," ungkapnya lagi.
Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Limboto, Gorontalo. Diketahui seorang Kepala Kejaksaan Negeri Limboto telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang staffnya.
"Kejadiannya terjadi di ruangan kajari tersebut," jelas Jasman.
Kajari berinisial W tersebut diketahui telah melakukan pelecehan dengan memaksa staff perempuannya. Tak terima diperlakukan seperti itu, staff tersebut kemudian melaporkan kepada Kejati Gorontalo.
"Hukumannya dicopot dari Kajari menjadi jaksa fungsional," ungkap Jasman.
Atas kedua kasus tersebut menurut Jasman, pihak kejaksaan sudah menandatangani surat keputusan atas sanksi keduanya. (nov/ndr)











































