Vienna - Jangan coba-coba meremehkan aturan hukum. Walau sekedar sanksi tilang parkir tetap saja harus dipatuhi. Bila tidak, ancaman bui bisa Anda terima. Seperti halnya wanita berusia 38 tahun asal Austria.
Seperti dikutip reuters, Rabu (4/2/2009), wanita ini bisa dikenai hukuman penjara selama 500 hari. Dia diketahui mengabaikan tagihan denda tilang parkir senilai Rp 300 juta.
"Tentu ada orang yang mengabaikan tagihan parkir sekali, dua kali, atau tiga kali, tapi ini sampai 700 kali," ujar petugas kepolisian Herbert Mattersdorfer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama 2 tahun, wanita asal Kota Graz ini tidak mengindahkan sanksi tilang yang dikenakan petugas setempat. Namun untungnya di bawah hukum Austria, wanita ini hanya dikenai sanksi kurungan 42 hari dan sisanya dengan bekerja secara sukarela.
(ndr/)