boleh sedikit lega. Mengakomodir permintaan itu, pemerintah dan DPR sepakat
mempercepat pengangkatan mereka menjadi calon pegawai negeri sipil sebelum
pemilu digelar.
Demikian kesepakatan yang dicapai dalam rapat gabungan Komisi VIII dan Komisi X DPR dengan Pemerintah yang digelar di Gedung DPR, Selasa (3/2/2009).
Dalam kesempatan ini, pemerintah diwakili oleh Menteri Pendidikan Nasional , Menteri Agama, dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN). Sementara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) absen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, mempercepat pembentukan PP tersebut sebelum pemilu 9 April digelar.
Keputusan ini sesuai dengan kesepakatan sebelumnya antara DPR dan pemerintah pada 7 Juli 2008 silam.
Ketiga, meminta Mendagri untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri kepada
pemerintah daerah, agar setiap Pemda mengalokasikan anggaran pendidikan bagi
satuan pendidikan di Departemen Agama di APBD berdasarkan PP 55 tahun 2007.
Dalam rapat yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan guru honorer itu, Menag
Maftuh Basyuni juga mengatakan, pihaknya dan Mendiknas dan Meneg PAN akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri untuk mengatasi masalah guru bantu agama yang masih bingung bernaung di Depag atau di Depdiknas.
(Rez/rdf)











































