Kejari Jakbar Akan Periksa 33 Saksi

Kasus Suap Depnakertrans

Kejari Jakbar Akan Periksa 33 Saksi

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2009 17:57 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hingga kini masih memeriksa Kabag Keuangan Depnakertrans Lusmarina yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana dekonsentrasi 2009. Pemeriksaan atas kasus tersebut akan terus berlanjut. Dua minggu kedepan, kejaksaan juga berencana akan memanggil 33 saksi terkait kasus tersebut.

"17 orang dari Depnakertrans akan dimintai keterangan karena mengikuti workshop di hotel Citraland, rencananya akan dipanggil minggu ini, sedangkan 16 orang yang diduga menyerahkan amplop akan diperiksa minggu depan" ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2009).


Jasman mengatakan, terkait pemeriksaan Lusmarina, Kejari Jakbar sendiri baru melakukan pemeriksaan pada pukul 15.00 WIB. "Karena kuasa hukumnya baru tiba pukul 14.30 WIB," kata Jasman menirukan ucapan Kepala Kejari Jakbar Sugiono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hingga kini kejaksan belum mendapatkan hasil yang signifikan atas pemeriksaan tersebut. Ditambahkan Jasman, dari 16 saksi yang pekan depan akan diperiksa, dua diantaranya sudah diperiksa, keduanya diketahui bersal dari Aceh dan Bengkalis.

"Kita belum bisa tentukan tersangka lainnya selain Lusmarina, ini masih pendalaman," jelas Jasman.

Lusmarina diduga telah mengumpulkan amplop senilai Rp 108 juta dari sejumlah pegawai Depnakertrans di daerah. Atas dugaan tersebut, Lusmarina ditetapkan sebagai tersangka. KPK yang menangkap dirinya kemudian melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan karena tidak terkait dengan penyelenggara negara.

Lusmarina akhirnya diancam pasal 5 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(nov/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads