"Kawanan perampok ini sudah melakukan aksinya selama 2 tahun," kata Petugas Pelaksana Harian Satuan Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian kepada
wartawan saat jumpa pers di Mapolda Metro, Selasa (3/2/2009).
Ketujuh pelaku yakni Abdul (41), Edi (44), Reza (38), Mulyadi (37), Rojak (32), Riska Akhirudin (33) dan Ihin Solihin (37). Dalam aksinya, mereka mengincar rumah-rumah yang ditinggal penghuninya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian ada yang jaga, sebagian yang ambil barang dan sebagian lagi tunggu di mobil," ujar salah seorang pelaku, Riska Akhirudin.
Dengan merusak gembok pagar rumah korban, pelaku masuk ke dalam rumah korban. Barang-barang berharga pun disikat oleh pelaku.
Dari hasil kejahatan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit mobil BMW,
televisi, komputer dan perhiasan emas. Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang
pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (mei/gus)











































