"Tersangka terkait dengan 30 kasus pencurian dengan kekerasan di beberapa wilayah antara lain Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Banten, Polda Bengkulu, dan Polda Lampung," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji dalam jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/2/2009).
Susno mengatakan, ketiga tersangka perampokan tersebut bernama Yulida Arifin, Maryanto, dan Suprayogi. Ketiganya dibekuk di Desa Margalestari Dusun Salangsitu Kec Tanjung Bintung Lampung Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Susno menceritakan, pelaku yang terdiri dari 6 orang merampok rumah H Ahmad Saefudin. Pelaku menggunakan senjata api laras panjang dan laras pendek dalam menjalankan aksinya. Ahmad Saefudin pun mengalami kerugian berupa uang tunai senilai Rp 150 juta, 5 unit HP, 1 kamera digital, handycam, 2 senjata air soft gun, 75 kalung emas, 20 gram gelang emas, 10 gram kalung mas putih.
"6 orang lagi masih DPO," imbuhnya.
Barang bukti yang disita polisi dari TKP yakni 3 selongsong amunisi jenis PIN 5,56 dan 1 butir amunisi masih aktif jenis PIN 5,56 TK, 4 butir selongsong amunisi jenis PMC 9 milimeter luger dan 1 butir amunisi 6,0 dan 1 palu godam seberat 5 kg.
Sedangkan barang bukti yang disita dari penangkapan ketiga tersangka yakni 9 senpi (1 senpi laras panjang, 5 senpi genggam, 3 senpi rakitan), 1 mobil, dan 2 motor.
"Hasil pengungkapan kasus dalam waktu 5 hari oleh Mabes Polri dan Polda Lampung," tandasnya.
Sebelumnya Aiptu M Rizal tewas akibat tertembak oleh pelaku saat hendak menolong korban perampokan di Jl Olahraga LK 5/02 No 141 Pring Sewu Barat, Lampung. Rizal terkena peluru panas di bagian dada kiri menembus ketiaknya. (gus/iy)











































