Mabes Polri Gelar Perkara Korupsi Impor Minyak Zatapi

Mabes Polri Gelar Perkara Korupsi Impor Minyak Zatapi

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2009 17:07 WIB
Jakarta - Setelah melakukan penyidikan hingga ke Malaysia dan Singapura, Mabes Polri akhirnya melakukan gelar perkara kasus korupsi impor minyak Zatapi.

"Itu intern dulu. Gelar perkara tadi baru polisi dulu," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol Susno Duaji, ketika ditemui wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/2/2009).

Polisi juga meminta pendapat ahli dari berbagai perguruan tinggi tentang minyak jenis Zatapi itu. Penyidikan juga dilakukan hingga Malaysia dan Singapura. "Kita ingin tahu, Zatapi minyak bener apa bukan. Ternyata minyak, kemudian kita ingin tahu unsur-unsurnya apa saja," kata Susno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai lamanya proses penyidikan, menurut Susno, bukan karena polisi berhati-hati tetapi karena penyidik di negara lain juga membutuhkan waktu berbulan-bulan. Bahkan untuk izinnya saja membutuhkan waktu 1-2 bulan.

Tim Penyidik Mabes Polri telah memulai pemeriksaan sejak 6 bulan lalu. Pemeriksaan berawal dari penggeledahan Kantor Pusat Pertamina di Jalan Perwira, Jakarta Pusat guna mencari barang bukti tambahan kasus Zatapi pada Oktober 2008 lalu.

Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan 4 tersangka  yakni Vice President Perencanaan dan Pengelolaan Direktorat Pengelolaan Pertamina Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo serta Rinaldi dan Kairudin selaku panitia tender pengadaan minyak mentah Zatapi.

Impor tersebut berlangsung Februari 2008 dengan volume 600.000 barrel senilai 54 juta dollar AS. Zatapi yang diimpor rekanan Pertamina, Gold Manor International Ltd merupakan campuran minyak mentah dari berbagai negara. (gun/iy)


Berita Terkait