Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Aliran Dana BI

Eksepsi Aulia Pohan:

Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Aliran Dana BI

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2009 16:57 WIB
Jakarta - YPPI mengeluarkan dana Rp 100 miliar untuk biaya bantuan hukum pejabat BI dan anggota DPR. Namun tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Menurut Amir Karyatin, definisi uang negara adalah uang yang dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.

"Tidak ada unsur kerugian negara dalam perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa," kata Amir saat membacakan eksepsi Aulia Pohan dan Maman Somantri di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir mengacu pada peraturan pasal 1 angka 14 PP No 39/2007, Pasal 1 butir 15 UU No 1/2004 jo pasal 1 angka 9 PP No 39/2007 dan pasal 8 huruf f UU No 17/2003.

Selain itu, Amir menyebut jika status hukum YPPI adalah badan hukum perdata, sedangkan BI adalah badan hukum publik. Pendirian YPPI sendiri memperoleh dana yang dipisahkan dari keuangan BI.

"Dana yang dipisahkan dari BI telah menjadi sah dari YPPI," tegas Amir.

Aulia yang juga besan Presiden SBY mengajukan dua eksepsi untuk menanggapi dakwaan jaksa. Pengacara OC Kaligis dan Amir Karyatin membacakan secara bergantian eksepsi Aulia. (mok/nrl)


Berita Terkait