Menurut Amir Karyatin, definisi uang negara adalah uang yang dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.
"Tidak ada unsur kerugian negara dalam perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa," kata Amir saat membacakan eksepsi Aulia Pohan dan Maman Somantri di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Amir menyebut jika status hukum YPPI adalah badan hukum perdata, sedangkan BI adalah badan hukum publik. Pendirian YPPI sendiri memperoleh dana yang dipisahkan dari keuangan BI.
"Dana yang dipisahkan dari BI telah menjadi sah dari YPPI," tegas Amir.
Aulia yang juga besan Presiden SBY mengajukan dua eksepsi untuk menanggapi dakwaan jaksa. Pengacara OC Kaligis dan Amir Karyatin membacakan secara bergantian eksepsi Aulia. (mok/nrl)











































