"Saya mengambil keputusan untuk sementara waktu membebaskan PD Pasar Jaya dari jabatannya," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2009).
Foke mengaku sudah menjawab surat DPD yang meminta penonaktifan Uthand. Penonaktifan Dirut PD Pasar Jaya efektif berlaku Rabu (4/2/2009) besok. Penonaktifan dilakukan agar proses penyelidikan kasus pembongkaran Pasar Koja berlangsung obyektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pedagang, 15 Desember 2008 lalu, mengadukan pembongkaran Pasar Koja oleh Satpol PP yang disertai tindak kekerasan ke DPRD. DPRD sempat akan mengajukan interpelasi. Namun interpelasi batal karena hanya ada 2 fraksi yang setuju yakni PAN dan PKS.
Selain interpelasi, DPRD juga mendesak Dirut PD Pasar Jaya dicopot. Untuk meredam ini, Foke akhirnya menonaktifkan PD Pasar Jaya untuk sementara.
(nik/iy)











































