Kasus OBC dan Dispendagate Dilimpahkan ke Penuntutan

Kasus OBC dan Dispendagate Dilimpahkan ke Penuntutan

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2009 16:32 WIB
Jakarta - Kejaksaan hingga kini masih mengusut kasus kredit macet Bank Mandiri. Salah satu debitor Mandiri yang diduga tidak membayar kreditnya, PT Oso Bali Cemerlang, dilimpahkan ke penuntutan.

"Oso (OBC) yang sudah dan CGN (PT Cipta Graha Nusantara). Kalau Oso baru dikirim, baru diperbaiki surat dakwaannya," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Kejaksaan, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2009).

Kasus kredit macet Bank Mandiri berawal saat Bank Mandiri mengucurkan dana kredit kepada beberapa perusahaan, antara lain Kinanti Kertas, Lativi Media Karya, Oso Bali Cemerlang dan CGN. Namun, dalam pengucurannya, diduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan kredit tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur utama Bank Mandiriย  saat itu adalah ECW Neloe. "Kalau (kasus) Lativi Media Karya sama Kiani Kertas belum (dilimpahkan)," tambah Marwan sesaat sebelum pergi mengajar di salah satu universitas swasta.

Dispendagate

Kejaksaan telah menerima hasil audit kasus dugaan korupsi Dispendagate di Bengkulu. Rencananya, kasus yang menyeret nama orang nomor satu di Bengkulu ini akan segera dilimpahkan ke penuntutan.

"Audit Bengkulu sudah (selesai)," ujar Marwan. Atas penyelesaian hasil audit teresebut, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan.

Sebelumnya kejaksaan telah memanggil tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin. Kejaksaan juga sudah menahan Kadispenda Bengkulu Khairuddin.

Sidang kasus yang berawal pada tahun 2006 ini akan disidangkan di Bengkulu.

Kasus ini berwal saat Provinsi Bengkulu mendapat dana bagi hasil PBB sebesar Rp 27,6 miliar. Dana tersebut kemudian diketahui ditampung di rekening yang bukan milik Kas Umum Daerah.


(nov/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads