Menurut Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, para WNA itu ditangkap di Bau-bau, Sulawesi Tenggara pada Senin (2/2/2009). Mereka terdiri dari 15 orang warga Afganistan dan 25 warga Pakistan.
33 dari 40 WNA tersebut memiliki paspor. Namun 20 di antara yang memiliki paspor tersebut sudah overstay. "7 orang Afganistan dan 13 orang Pakistan," kata Susno di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang sudah disita yakni sebuah kapal kayu, bahan makanan untuk 40 orang, HP, paspor, dan daftar penumpang. "Modus mereka mengaku terdampar atau kapalnya rusak. Kemudian mendarat di Indonesia tujuannya Australia," jelasnya.
Saat ini Polri sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan Komisi Tinggi PBB untuk urusan Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). (gus/iy)










































